Alasan Pemkab Probolinggo Tutup 3 Karaoke

Alasan Pemkab Probolinggo Tutup 3 Karaoke

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Probolinggo melakukan penutupan tehadap tiga tempat yang diduga tak mengantongi izin alias liar. Penutupan tiga tempat itu dilakukan, Jumat (28/6/2024).

Tempat tersebut berada di dua desa, yakni Desa Dringu dan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, melalui Camat Dringu, Heri Mulyadi, menjelaskan tempat itu ternyata sudah lama beroperasi. Mereka hanya memiliki izin usaha cafe saja.

"Jadi izinnya itu hanya izin cafe, dan ternyata mereka sudah lama beroperasi," ungkapnya.

Mendengar keberadaan tempat liar yang kian menjamur, pihak petugas tidak segan-segan akan melakukan penutupan. Apalagi  yang berkedok cafe.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

"Banyak laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Makanya kita langsung melakukan sosialisasi dan melakukan penutupan," katanya.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menjelaskan tiga lokasi tempat itu memang tidak memiliki izin resmi.

"Meski sudah ditutup, petugas tetap melakukan pemantauan. Bahkan petugas tidak akan tinggal diam bertindak jika masih ada tempat yang tak mengantongi izin," tandasnya. (ugi/ns)

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO