PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Probolinggo melakukan penutupan tehadap tiga tempat karaoke yang diduga tak mengantongi izin alias liar. Penutupan tiga tempat karaoke itu dilakukan, Jumat (28/6/2024).
Tempat karaoke tersebut berada di dua desa, yakni Desa Dringu dan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, melalui Camat Dringu, Heri Mulyadi, menjelaskan tempat karaoke itu ternyata sudah lama beroperasi. Mereka hanya memiliki izin usaha cafe saja.
"Jadi izinnya itu hanya izin cafe, dan ternyata mereka sudah lama beroperasi," ungkapnya.
Mendengar keberadaan tempat karaoke liar yang kian menjamur, pihak petugas tidak segan-segan akan melakukan penutupan. Apalagi karaoke yang berkedok cafe.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
"Banyak laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Makanya kita langsung melakukan sosialisasi dan melakukan penutupan," katanya.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menjelaskan tiga lokasi tempat karaoke itu memang tidak memiliki izin resmi.
"Meski sudah ditutup, petugas tetap melakukan pemantauan. Bahkan petugas tidak akan tinggal diam bertindak jika masih ada tempat karaoke yang tak mengantongi izin," tandasnya. (ugi/ns)
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News