PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus (pidsus) dan tindak pidana umum (pidum), di halaman kantor Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Selasa (1/12/20).
Ada ribuan barang bukti yang dimusnahkan, meliputi senjata tajam (sajam) seperti golok, celurit, pisau, dan 1 senjata api rakitan (senpi) beserta 5 amunisi. Sedangkan narkotika berjenis sabu, pil, dan berbagai jenis rokok ilegal alias rokok bodong serta jutaan uang palsu juga dimusnahkan.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Menurut Kepala Kejari Pamekasan H. Mukhlis, pemusnahan barang bukti (BB) itu merupakan hasil penindakan sejak bulan Maret 2020 hingga bulan November 2020.
"Kami menggelar acara seremonial untuk memusnahkan BB ini agar masyarakat mengetahui," tutur H. Muklis.
Sedangkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dodik menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 82 perkara, meliputi tindak pidana umum 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Untuk pidum yaitu perkara narkotika sebanyak 63 perkara dengan berat BB sabu 56,991 gram dan ekstasi 12 butir, Undang-undang kesehatan sebanyak 9 perkara meliputi pil logois sebanyak 492 butir. Juga Undang-Undang Darurat nomor 12 sebanyak 8 perkara meliputi 1 senpi rakitan dengan 5 amunisi, celurit, golok, dan pisau. Kemudian, dan perkara uang palsu 1 perkara dengan BB sebanyak 234 lembar uang Rp 100 ribu dengan total Rp 23.400.000," ungkapnya.
Sedangkan untuk tindak pidana khusus hanya 1 perkara, yaitu tindak pidana rokok ilegal sebanyak 305.400 batang rokok dari berbagai jenis merek.
"Rinciannya, merek Jaran Goyang 112.800 batang, merek Prima 32.400 batang, Bintang Tujuh 16.000, SP 86 1.400 batang dan tanpa merek 142.800 batang. Semua total ada 305.400," imbuhnya.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Dodik menegaskan, semua BB ini akan dimusnahkan semua sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan. "Benar mas, semua BB ini kita musnahkan," pungkasnya. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News