BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lantaran melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, ES (24), perempuan asal Desa Paeng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, para korban menderita kerugian sebesar Rp. 24 juta.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Selasa (1/12/20), mengatakan kasus investasi bodong ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Berdasarkan hasil pengembangan, sudah ada 10 orang yang menjadi korban.
"Saat ini yang masih diketahui ada 10 korban. Untuk lainnya masih akan terus kami lakukan pendalaman. Kemudian tersangka hanya satu perempuan ini saja," ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja Didik menjelaskan modus penipuan investasi bodong yang dilakukan tersangka, yakni dengan memasukkan nasabah fiktif ke sebuah koperasi di Kecamatan Konang.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
"Jadi, tersangka memasukkan nasabah fiktif ke koperasi, yang kemudian dana nasabah diajukan berdasarkan inisial fiktif tersebut. Dicairkan sendiri, sehingga ada penggelapan dari dana koperasi juga," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News