SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk kesiapan pemberlakuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2021, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi elemen terkait seperti kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, Apindo, dan Federasi SPSI menyosialisasikan UMK 2021 di Pendapa Delta Wibawa, Senin (7/12/2020).
Diketahui, Kabupaten Sidoarjo termasuk daerah ring 1 yang mengalami kenaikan UMK sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengapresiasi tertibnya semua tamu undangan untuk protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, dengan adanya keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2021, Kabupaten Sidoarjo berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi UMK 2021.
“Kegiatan yang berlangsung dari pagi tadi hingga siang diikuti kurang lebih 300 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Fenny Apridawati.
Kata Fenny, dalam sosialisasi ini, pihaknya juga memohon perusahaan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Disnaker Kabupaten Sidoarjo tanpa melalui kuasa hukum.
Baca Juga: Gelar FGD, Umsida Dorong Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Perizinan dan Pemasaran Produk UMKM
"Karena ini juga membawa dampak untuk realisasi bantuan transport Covid-19 terhadap karyawan yang di-PHK dan dirumahkan," tandas Fenny.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiyono kembali menegaskan, apa pun kegiatannya, apa pun programnya, tetap harus memprioritaskan protokol kesehatan Covid-19.
Hasil dari inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan beberapa bulan lalu, perusahaan di Kabupaten Sidoarjo cukup disiplin dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sapa Pekerja AIM Biskuit Sidoarjo, Khofifah Disambut Histeris dan Peluk Haru Ibu-Ibu
Pada kesempatan tersebut, Hudiyono juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha Sidoarjo, meskipun Sidoarjo juga terkontraksi Covid-19, namun indikasi-indikasi pergolakan ekonomi tetap berjalan.
"Di Sidoarjo ini kalau diberlakukan aturan dengan dipadukan inflasi dan aturan pertumbuhan ekonomi saya kira UMK-nya tambah besar kita, karena pertumbuhan ekonomi Sidoarjo 5,85,” tandas Cak Hud, panggilan karib Hudiyono. (sta/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News