KPPU Nilai Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Baru dalam Pemulihan Ekonomi

KPPU Nilai Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Baru dalam Pemulihan Ekonomi Komisioner KPPU, Dr. drs. Chandra Setiawan, MM PhD.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha () menilai, pemerintah perlu melakukan kebijakan baru terkait persaingan usaha. Indonesia perlu membuat kebijakan dan memfasilitasi investasi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pemulihan . Seperti perubahan UU persaingan usaha melalui UU Cipta Kerja.

Komisioner , Dr. drs. Chandra Setiawan M.M., Ph.D. mengatakan, koordinasi antar lembaga juga kunci agar Indonesia bisa segera pulih. 

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

"Melakukan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan agar pelaku UMKM tidak dirugikan oleh tindakan perusahaan besar atau menengah yang menghambat pertumbuhan UKMK maupun menciptakan tindakan anti persaingan dan berdampak luas bagi masyarakat," kata Chandra dalam kegiatan Award 2020, Selasa (15/12).

Di era pandemi ini, ungkap Chandra, sering melakukan penyelidikan terkait harga tinggi dan kelangkaan pasokan. Permasalahan lain yang sering terjadi adalah keterkaitan panitia tender. Dari 168 panitia tander, ada 70 persen ikut terlibat dalam persekongkolan atau menjadi terlapor.

Menyikapi hal tersebut, menurutnya ada dua hal yang saat ini perlu dilakukan. Pertama, memanfaatkan daftar periksa asesmen kebijakan persaingannya usaha dalam pembuatan kebijakan. Kedua, yakni mendorong kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha agar mereka dapat terhindar dari risiko bisnis yang merugikan perusahaan.

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

Ia menambahkan, memiliki indeks persaingan usaha yang merupakan ukuran persaingan usaha yang komprehensif, yang dapat memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah. Ini bisa dipakai acuan untuk pemerintah.

Indeks persaingan usaha tingkat sektoral, dari 15 sektor usaha tersebut ada tiga sektor utama yang sering terjadi persaingan. Di antaranya sektor akomodasi makanan dan minuman, reparasi mobil dan motor, serta perdagangan besar seperti tambang dan lainnya.

"Harapannya, pelaku usaha bisa beradaptasi dengan COVID-19. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan pihak lain," pungkasnya. (diy/ian)

Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO