KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Rencana Kota Batu menambah dua wilayah administrasi kecamatan, dua kelurahan, dan satu desa baru akan berdampak terhadap administrasi kependudukan bagi 65 ribu orang wajib KTP. Pemecahan wilayah itu, yakni di wilayah Kecamatan Batu dan Bumiaji yang diikuti pula dengan pembentukan desa dan kelurahan baru. Seperti Desa Tulungrejo, Kelurahan Temas, dan Kelurahan Sisir.
Sebagian wilayah Tulungrejo akan dilepaskan untuk pembentukan desa baru dengan nama Desa Junggorejo. Kemudian Kelurahan Sisir akan dibagi dua, dengan nama tentatif, Sisir Utara dan Sisir Selatan. Kelurahan Temas dibagi menjadi Temas Barat dan Temas Timur. Wacana ini semakin mendekati kenyataan setelah legislatif dan eksekutif melakukan pembahasan draf raperda penataan desa, kelurahan, dan kecamatan.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Hal paling elementer dan tak bisa dielakkan dari pembentukan wilayah baru, yakni penyesuaian administrasi kependudukan. Data administrasi kependudukan dari wilayah sebelumnya harus dialihkan ke wilayah yang baru.
Sekretaris Dispendukcapil Kota Batu Kamim Utomo mengatakan, pihaknya mempersiapkan administrasi kependudukan warga, dari wilayah sebelumnya beralih ke wilayah baru. Persiapan awal yang telah dilakukan, yakni berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait hal itu. Dispendukcapil bakal menunggu instruksi lebih lanjut terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
"Ya perubahan nama kecamatan, kelurahan di KTP. Itu sudah pasti akan dilakukan," ujar Kamim.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Kamim memperkirakan, munculnya kecamatan maupun desa atau kelurahan baru, berpengaruh terhadap administrasi kependudukan bagi 65 ribu orang wajib KTP. Angka itu masih dalam taraf perkiraan saat ini dan pastinya akan ada perubahan setiap tahun.
Pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani penerbitan administrasi kependudukan di wilayah yang baru, sehingga bisa cepat diselesaikan. Menurutnya, tidak butuh lama untuk mencetak KTP sebanyak 65 ribu keping. Karena Dispendukcapil Kota Batu memiliki 6 mesin pencetak blangko KTP dengan 6 operator. Setiap mesin, setiap harinya mampu mencetak 1.000 KTP.
"Kalau bisa sehari itu ditarget 3.000 KTP dengan asumsi menghabiskan waktu 2,5 bulan," katanya.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Setelah selesai dicetak, KTP akan dibagikan kepada warga melalui pemerintah desa/kelurahan, dan KTP yang lama akan diambil dan dimusnahkan. Dia menjamin bahwa pencetakan ulang tersebut, warga tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
Kamim menjelaskan, sebelum administrasi kependudukan dilakukan, terpenting menunggu ketetapan nama-nama yang akan disematkan pada wilayah kecamatan maupun desa/kelurahan yang baru. Termasuk juga penamaan jalan, apakah tetap atau diganti.
"Itu koordinasi antara dinas perhubungan, bagian pemerintahan, dan kantor pos terkait. Nantinya, jika ada nama jalan yang baru maka akan dituangkan dalam perda atau SK wali kota," pungkas Kamim. (asa/zar)
Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News