Dua Pelaku Pelempar Bondet Kantor PN Kota Probolinggo Ditangkap

Dua Pelaku Pelempar Bondet Kantor PN Kota Probolinggo Ditangkap Kedua pelaku pelemparan bondet saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pelempar bondet (bom rakitan, red) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Mereka adalah Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di kantor .

“Setelah kita cocokkan dengan CCTV, ternyata mereka berdua pelakunya,” tandas Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, motif dari pelemparan bondet itu terjadi karena kedua pelaku tidak terima ditegur oleh petugas satpam saat bleyer-bleyeran (menggeber, red) motor di depan kantor PN setempat.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

“Pelaku tersinggung dan tidak terima sehingga membalasnya dengan melempar bondet,” kata AKBP RM Jauhari.

Bahkan, untuk membalas sakit hatinya, kedua pelaku sudah menyiapkan sebanyak 8 bondet untuk diledakkan yang sudah disita oleh polisi.

Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka

Menurut pengakuan kedua pelaku, bondet itu diraciknya sendiri. Sementara dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran bondet dan sepeda motor N-Max warna merah.

Sekadar diketahui, peristiwa pelemparan bondet itu terjadi pada 7 Desember 2020 lalu. Saat kejadian itu, kedua pelaku melempar dua bondet kepada petugas satpam. Beruntung, hanya satu butir bondet yang meledak, sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara. (prb1/rev)

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO