Diduga Setubuhi Muridnya Sendiri, Oknum Guru di Blitar Dilaporkan ke Polisi

Diduga Setubuhi Muridnya Sendiri, Oknum Guru di Blitar Dilaporkan ke Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum guru yang berstatus PNS diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar. Hal ini karena oknum guru tersebut diduga telah menyetubuhi anak didiknya sendiri.

Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Doko. Linar mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal aduan tersebut.

Baca Juga: Jaminan Sosial Diterapkan pada Modul P5, Siswa MAN 1 Blitar Diedukasi Program JKN

"Bentuknya masih aduan, karena buktinya masih kurang. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menerbitkan laporan," ujar Linar, Rabu (30/12/20).

Selain pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti. Korban akan didampingi kedua orang tuanya dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar.

"Selain dimintai keterangan, korban juga akan menjalani visum. Korban akan didampingi orang tua dan petugas dari P2TP2A," tegasnya.

Baca Juga: Bantu Akomodasi Pelajar, Dishub Kabupaten Blitar Gunakan Anggaran DBHCHT untuk Pengadaan 2 Bus

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Blitar memang meningkat selama tahun 2020. Bahkan kasus persetubuhan menempati peringkat pertama dengan 16 kasus selama setahun. Disusul kasus pencabulan sebanyak 6 kasus, pembunuhan bayi 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 kasus, dan aborsi 1 kasus. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO