Tewasnya Pemuda di Jombang Akibat Dikeroyok Saat Malam Tahun Baru, Gara-gara Postingan di Medsos

Tewasnya Pemuda di Jombang Akibat Dikeroyok Saat Malam Tahun Baru, Gara-gara Postingan di Medsos Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, korban dianiaya oleh Jamil yang merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Kecamatan Tembelang, di samping rumahnya, pada Kamis (31/12/20), sekitar pukul 23:15 WIB.

Jamil yang juga sebagai guru silat di kecamatan tersebut kesal dengan ulah korban yang memposting foto dirinya mengenakan seragam perguruan silat di media sosial (medsos), pada malam itu.

"Korban datang ke rumah pelaku untuk meminta maaf atas postingannya di medsos. Setelah minta maaf dan membuat surat pernyataan, korban ditantang Jamil berduel untuk membuktikan kejujurannya meminta maaf," terang Utomo.

Dari keterangan pelaku, lanjut Aspio, korban dipukul lebih dari satu kali saat berduel yang berlangsung tiga menit. Korban sempat terpelanting ke tanah dengan posisi kepala terbentur paving jalan. Namun, di lokasi saat itu, korban masih sadarkan diri.

"Duel beberapa kali, sampai korban tertendang. Korban ditendang Jamil sampai jatuh ke belakang. Tubuh korban dan kepala terbentur ke paving. Mungkin tengkorak kepala pecah atau gimana, kita belum tahu," ujarnya.

Saat di lokasi, korban sudah dalam kondisi lemas usai berduel. Kemudian korban diantar pulang pada Jum'at (01/01/21) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat perjalanan pulang, korban mulai tak sadarkan diri. Hingga pada pukul 02:00 WIB, korban meninggal dunia.

"Waktu di lokasi korban masih sadar. Waktu dibawa pulang dia tak sadarkan diri. Jam 2 pagi korban meninggal dunia," paparnya.

Sementara, polisi juga menetapkan Agus dan Rozikin sebagai tersangka karena ikut serta dalam peristiwa tewasnya korban. Agus bertugas sebagai wasit saat duel antara Jamil dan korban. Sedangkan Rozikin bertugas merekam video duel melalui ponselnya.

Atas tindakannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Jamil dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sedangkan Agus dan Rozikin dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) karena turut serta. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Slamet Kuncoro dijemput tiga pemuda sekitar pukul 21:00 WIB, untuk dibawa kerumah Jamil guna meminta maaf. Kemudian korban diantar kembali ke rumah temannya, Adi, pada Jumat (01/01) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Tiga orang yang menjemput korban masih kami dalami perannya. Sementara berstatus saksi, kami minta wajib lapor," pungkas Utomo. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO