
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap rekan kerjanya sendiri.
Sidang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (16/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.
"Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ke-tiga penuntut umum," kata Faisal dalam pembacaan putusan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup," imbuhnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski majelis hakim tidak menetapkan unsur perencanaan, mereka menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tidak ditemukan hal yang meringankan.
"Hingga saat ini pihak keluarga korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa. Untuk hal yang meringankan, tidak ada!" ucap majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Eko langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada Sabtu (08/02/2025), saat Eko yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Aksi pembunuhan dilakukan di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, dengan menggunakan sosrok, alat tajam yang biasa dipakai untuk menguliti kayu.
Potongan tubuh korban, yakni bagian kepala, kemudian dibuang secara terpisah dan ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. (aan/mar)