
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan suami istri siri. Dalam keterangannya, tersangka mengaku nekat menghabisi korban karena sering menjadi korban kekerasan dalam hubungan mereka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka meracuni suaminya menggunakan campuran racun tikus dan potasium yang dimasukkan ke dalam botol air minum. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga menusuk bagian bawah dada korban menggunakan pisau, serta memukul kepala korban dengan balok kayu.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025.
"Tersangka ini memberikan air minum kepada korban. Setelah minum, efek racun mulai bereaksi dan korban merasa pusing serta lemas," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Saat korban dalam kondisi lemas, tersangka menghubungi seorang teman untuk membantu memindahkan tubuh korban ke kamar tidur.
"Tersangka tidak kuat mengangkat korban sendirian. Lalu meminta bantuan temannya untuk membawa korban ke kamar tidur dengan alasan korban lagi mabuk," kata Margono.
Setelah temannya pergi, tersangka melanjutkan aksi brutalnya dengan menusuk dan memukul korban hingga tewas. Jasad korban kemudian disamarkan dengan ditutup selimut, bantal, dan kasur agar tidak menimbulkan bau menyengat.
"Korban kemudian ditutupi dengan selimut, bantal, dan juga kasur agar tidak mengeluarkan bau," ucap Margono.
Untuk mengelabui warga sekitar, ia menyebut tersangka bahkan meracuni seekor tikus dan meletakkan bangkainya di atas jasad korban.
"Jika ada yang tanya, tersangka bilang itu bangkai tikus," tuturnya.
Selama sepekan setelah pembunuhan, tersangka masih menempati rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Namun karena tidak tahan dengan bau menyengat, akhirnya ia pindah ke rumah saudaranya di Kecamatan Kesamben.
Mengenai alasan baru melapor setelah 42 hari, tersangka mengaku diliputi rasa bersalah dan meyakini kasus ini cepat atau lambat akan terungkap.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk selimut, kasur, bantal, pisau, dan balok kayu, kini diamankan di Mapolres Jombang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Margono.
Diketahui, pelaku bernama Fauziah Prihatingsinih (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben. Sementara korban berinisial LH (45), merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Mereka diketahui merupakan pasangan suami istri siri. (aan/mar)