
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu bernama Mustika Ayu (19) diadili setelah tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan di kos Desa Kepungkembang, Peterongan, Jombang.
Perempuan asal Driyorejo, Gresik ini, dituntut 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Mardiana membacakan tuntutannya di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Kadispidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Andie Wicaksono mengatakan, Mustika terbukti melakukan pidana yang terjerat dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana terdakwa menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangan keadaan yang memberatkan Mustika, yaitu orang tua kandung korban yang seharusnya melindungi dan mengasuh buah hatinya.
"Untuk tuntutannya tadi sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (15/7/2025).
Penasihat Hukum Mustika, M Saifuddin menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Menurutnya, jaksa tidak memedomani Pedoman Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
"Akan kami pelajari materi tuntutan untuk menyiapkan pembelaan minggu depan. Yang jelas tuntutan itu menurut kami terlalu tinggi, jaksa tidak memedomani pedoman nomor 1 tahun 2021," jelasnya.
Sebelumnya, Mustika Ayu telah menikah dengan Muhammad Nanang Rohipin (30) pada Agustus 2024. Saat itu, Mustika tengah hamil. Namun Nanang maupun kedua orang tua kedua belah pihak mengetahui kehamilan tersebut. Akan tetapi, pernikahan pasangan tersebut tetap dilangsungkan.
Tiga hari setelah pernikahan, Mustika kabur meninggalkan suaminya. Nanang pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Ternyata Mustika tinggal di kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Puncaknya pada Rabu (11/12), ia melahirkan bayi perempuannya di kamar kos tersebut tanpa bantuan orang lain.
Karena takut ketahuan tetangga kosnya, Mustika tega membekap mulut bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan.
Bayi malang itu akhirnya meninggal karena kehabisan oksigen. Motifnya untuk menutupi jejak kehamilannya.
Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa Mustika. Ternyata banyak darah di lantai kamar.
Bayi perempuan yang baru dilahirkan Mustika sudah meninggal. Sedangkan Mustika dalam kondisi lemas sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit.
Berdasarkan pengakuan Mustika kepada polisi, bayi perempuan itu hasil hubungan pranikah dengan pacar lamanya. Untuk memastikannya, tes DNA dilakukan. (rif)