Pelaku saat digelandang di Mapolres Jombang
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial TI (45), warga Kecamatan Sumobito, menjadi tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang baru menginjak usia 14 tahun.
Penangkapan TI dilakukan oleh jajaran Polres Jombang setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada ibu kandungnya.
Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, aksi terakhir tersangka terjadi pada 18 Desember 2025.
Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya di kamar korban.
Meski korban sempat melawan, pelaku tetap melakukan tindakan agresif dan memaksa melepas pakaian korban.
"Pelaku awalnya berpura-pura ingin melihat ponsel bersama korban. Selanjutnya memaksa korban melepas pakaiannya," ungkapnya, Rabu (07/01/2026).
"Usai melampiaskan perbuatan bejatnya, pelaku menawarkan uang tunai sebesar Rp50.000 untuk membungkam korban," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersangka ini murni karena dorongan nafsu terhadap anak tirinya.
"Kami juga sedang mendalami adanya dugaan ancaman atau tekanan psikologis yang membuat korban takut melapor selama ini," ujar Dimas.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian milik korban, yakni kemeja lengan panjang dan celana pendek yang dikenakan saat kejadian.
Akibat perbuatannya, TI kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (aan/van)






