Polres Sidoarjo Serahkan BB Motor ke Pemilik

Polres Sidoarjo Serahkan BB Motor ke Pemilik Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi dan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar didampinggi Kanit Pidum Polres Sidoarjo Ipda Hafidz Dian Maulida mnyerahkan BB sepeda motor ke pemiliknya, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline.com

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menyerahkan 3 unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya pasca penangkapan terpidana Yuda Eka Pratama (29), tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IA Sidoarjo dan selama pelariannya melakukan penipuan.

Ketiga barang bukti (BB) tersebut yakni sepeda motor merk Yamaha Mio GT, Honda Vario dan Suzuki Thunder diserahkan kepada pemiliknya. Namun, hanya 2 pemilik yang datang dengan syarat membawa Kunci, BPKB dan STNK untuk mengambil sepedanya di Mapolres Sidoarjo, Senin (9/02).

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Penyerahan motor dilakukan oleh Kasubag Humas AKP Samsul Hadi dan Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar didampinggi Kanit Pidum Ipda Hafidz Dian Maulida kepada pemilik.Khoirul Anwar (40) warga Kupang Segrinting Gang 4 No 4 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Susanto (34), warga Kedinding Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang pengambilannya diwakili oleh Pamong Desa setempat Yunik Asmudi. Sementara, Krisman sebagai pemilik Suzuki Thunder Nopol S-6244-S belum diambil.

"Kami harapkan, dengan diserahkannya sepeda ke pemilik agar pemilik bisa lega. Sebab, pemilik terus mencari, akibat ulah napi YEP menipu dengan mengaku sebagai reserse untuk mengelabuhi para korbannya," ujar Kasububag Humas AKP Samsul Hadi

Sementara, Koirul Anam, mengatakan jika dirinya merasa senang telah ditemukan sepedanya oleh .

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

"Saya berterimakasih kepada , karna telah menemukan sepeda saya. Serta pengambilannya tanpa ada biaya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga sepeda motor yaitu Yamaha Mio GT, Thunder dan Vario merupakan hasil barang bukti penangkapan dari narapidana Yuda Eka Pratama (29), warga yang merupakan seorang tahanan yang kabur dari lapas Kelas IIA Sidoarjo pada 31 Desember 2014 silam yang kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) , Selasa (3/1). Dalam pelarian, Yudi melakukan penipuan dengan modus sebagai Crime Hunter Polrestabes Surabaya untuk menipu para pemilik motor. Ia di tangkap hendak melakukan transaksi hasil penipuannya di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO