Kasus Covid-19 Melejit, Hajatan Kembali Dilarang di Blitar

Kasus Covid-19 Melejit, Hajatan Kembali Dilarang di Blitar Ilustrasi. foto: Instagram @thebridedept

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penambahan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Blitar semakin tinggi. Melihat kondisi ini, Pemkab Blitar kembali memperketat berbagai kegiatan masyarakat. Salah satunya meminta warga untuk menunda gelaran hajatan. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti.

Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar. Di mana saat terjadi lonjakan kasus, di dalamnya selalu ada kasus yang berasal dari klaster hajatan.

"Hajatan kembali tidak diperbolehkan. Kami minta warga untuk menunda dulu. Atau melakukan akad nikah saja tanpa menggelar pesta. Itu pun orangnya dibatasi maksimal hanya 30 orang," ujar Krisna, Kamis (7/1/2021).

Dia menegaskan Pemkab Blitar telah menyusun aturan soal pelarangan gelaran hajatan. Peraturan itu nantinya juga akan mencakup soal kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Soal aturan masih kami bahas. Nanti akan kami sampaikan melalui surat edaran (SE) diteruskan oleh camat ke masyarakat. Hal ini nantinya juga akan mengatur soal kegiatan masyarakat lainnya yang sifatnya mengumpulkan massa agar tidak ada klaster baru," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO