Nikah Sirri, Ditalak 3, Hamil, Suami Ingin Balikan Lagi, Bagaimana Kiai?

Nikah Sirri, Ditalak 3, Hamil, Suami Ingin Balikan Lagi, Bagaimana Kiai? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<


Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assaslamualaikum wr.wb. Kiai Said yang saya hormati.

Saya ingin bertanya soal nikah sirri yang dialami kakak saya. Kakak perempuan saya sudah nikah siri dan sudah tiga kali ditalak oleh suaminya. Sekarang kakak saya sedang hamil, tetapi suaminya ingin kembali.

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Kakak saya harus bagaimana kiai? Apakah harus menikah ulang atau tidak?

Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

Waalaikumsalam wr.wb.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Yuni - Jakarta

Jawaban:

NIKAH SIRRI yang marak pada sebagian masyarakat Muslim Indonesia itu, perlu sedikit penjelasan, agar tidak disalahpahami. Nikah sirri adalah akad nikah yang memenuhi syarat rukunnya menurut ketentuan fikih (hukum Islam), tanpa mencatatkan akad tersebut ke kantor urusan agama (KUA) setempat.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Jadi, pasangan ini tak memiliki akta atau surat nikah yang diterbitkan KUA. Model akad seperti ini -secara fikih- sah. Tetapi menurut ketentuan hukum RI (hukum positif itu tidak sah). Pelakunya, pasangan, wali atau yang mewakili wali, dan saksi diancam pidana.

Ketentuan hukum positif ini bertujuan agar pasangan suami-istri tersebut dapat perlindungan hukum jika terjadi perceraian, rujuk, atau KDRT. Karena itu, ke depan penanya dan keluarganya harap menghindari kawin sirri.

Karena peristiwa kawin sirri sudah terjadi, maka ketentuan fikih yang menyatakan bahwa talak tiga suami pada istri (yang tentunya tak dilaporkan ke pengadilan agama), demi kemaslahatan masa depan anak yang masih dalam kandungan, -menurut saya- talak tiga kali tersebut dianggap satu talak. Karena itu, suami bisa rujuk pada istrinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

Baca Juga: Sarat Nilai Keimanan, Khofifah Ajak Teladani Sifat Zuhud Abu Wahb Bahlul bin An as Shairofi Al Kufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO