>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Baca Juga: Kakak Saya Menikah dengan Janda, Apakah Anaknya Boleh Saya Nikahi?
Pertnyaan:
Asslamualaikum wr.wb.
Kiai Imam Ghazali yang saya muliakan, saya mau tanya seorang laki-laki ditinggal istri kerja pulang satu minggu sekali. Waktu bertemu diajak suami berhubungan intim, istri tidak mau dengan alasan capek. Padahal besok pagi sudah harus berangkat kerja. Kondisi itu terus berulang. Sang suami akhirnya nekat melakukan onani untuk menyalurkan hasratnya. Apakah perbuatan itu termasuk dosa besar Kiai?
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Terima kasih jawabannya.
Wassalamualaikum wr.wb
Edy - Surabaya
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Jawaban:
Waalaikummussalam wr.wb.
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Bapak Edy yang saya hormati, kasus yang dialami teman bapak itu juga dialami oleh banyak laki-laki lain. Terutama yang memiliki istri pekerja apalagi sampai ke luar negeri atau karena kasus yang lain. Untuk itu perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Laki-laki dan wanita yang terikat pernikahan yang sah baik menurut hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia, suami punya hak dan kewajiban. Demikian juga istri punya hak dan kewajiban.
2. Di antara hak yang sekaligus kewajiban terpenting suami adalah mendapatkan pelayanan hubungan intim dari istri.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
3. Istri punya kewajiban untuk melayani suami dalam berhubungan intim. Jika istri lalai dan enggan -tanpa uzur syar'i- maka ia berdosa besar, dilaknat malaikat dan segenap umat manusia sampai ia melayani hubungan intim dengan suaminya. Demikian substansi sabda Rasulullah saw.
4. Jika suami tak mendapatkan "pelayanan istri" apapun alasannya, maka untuk melampiaskan gairah seksualitasnya ia diperkenankan dan diperbolehkan untuk melakukan onani. Karena onani adalah penyaluran seksual yang paling minimal dosanya.
Ini berdasarkan kaidah: "Jika seorang muslim menghadapi dua bahaya, maka ia boleh memilih yang tindakan yang paling minim risikonya. Maksudnya: Ketika suami menghadapi dua pilihan yang sama-sama haram, yaitu zina dan onani, maka ia dianjurkan memilih onani yang lebih ringan risikonya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Semoga para suami yang punya problem hubungan intim dengan para istrinya, segera mendapatkan solusi. Demikian wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News