Lebih lanjut, kapolres kelahiran Ngawi ini mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 212 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, bisa dihukum kurungan penjara.
"Mereka diancam hukuman kurungan penjara paling lama satu tahun. Insiden seperti ini sangat berbahaya, karena melanggar protkes Covid-19. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," imbuhnya.
Mantan Kapolres Madiun ini kemudian menceritakan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Berawal saat salah satu tokoh masyarakat Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo berinisial AR, meninggal dunia di RSUD setempat setelah terkonfirmasi positif Covid-19.
Karena belum ada tim pemulasaraan yang menangani, akhirnya atas persetujuan keluarga, jenazah dibawa ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dimandikan dan disholati sesuai protokol kesehatan.










