Bawa Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Cerme Ditangkap Polisi

Bawa Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Cerme Ditangkap Polisi Tersangka Ody dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ody Bagus Manggara (24), pemuda yang beralamat di Dusun Santren Kidul RT 12 RW 03 Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, ditangkap anggota Satresnakoba Polres Kediri Kota, Senin (18/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Ody ditangkap lantaran kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di depan rumah di Dusun Bakalan Kidul RT 14 RW 07 Desa Bakalan, Kecamatan Grogol.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,52 gram, 1 buah tas selempang warna biru, 1 buah handphone warna ungu, dan 610 butir pil dobel L," kata Kompol Kamsudi, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

Ditambahkan oleh Kompol Kamsudi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Saat ini tersangka sudah diamankan, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kompol Kamsudi. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO