SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mendorong pemerintah, dalam hal ini Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim untuk memperketat peredaran rokok ilegal di wilayah Jatim.
Dorongan ini diungkapkan Adik pasca-melihat kegigihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Perairan Pulau Buluh, Riau.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Karena peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Riau saja, di Jatim pun sebenarnya sangat besar celah bagi pelaku rokok ilegal untuk melancarkan aksinya, dan saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut," ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Adik, upaya tersebut selayaknya dilakukan, mengingat sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp 146 triliun atau 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Capaian tersebut tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 133,08 triliun.
"Dan Jatim adalah provinsi yang memberikan sumbangan terbesar. Jika peredaran rokok ilegal ini tidak diperketat, maka pemerintah akan berpotensi kehilangan penerimaan, terlebih dengan adanya rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di Februari nanti," ujar Adik.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, dia memprediksi peredaran rokok ilegal akan mengalami kenaikan menjadi 6 persen dari tahun 2020 yang mencapai 4 persen. "Ini yang harus diwaspadai oleh pihak bea cukai. Karena dengan kenaikan cukai harga rokok semakin tidak terjangkau, dan ini menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok ilegal," cetusnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar, selain menjadi penyebab kerugian pendapatan negara, juga menjadi penghambat berkembangnya industri rokok nasional.
"Tindakan tegas dari bea cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa negara akan selalu siap melindungi para pelaku industri rokok nasional. Selain itu, pengawasan berkala juga perlu dijalankan untuk menekan aksi kriminal oknum rokok ilegal yang biasanya dikelola oleh sekelompok pihak tertentu," pungkasnya. (nf/zar)
Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News