Penyebar Hoaks Danramil Meninggal Usai Divaksin Ditangkap, Pelakunya Narapidana

Penyebar Hoaks Danramil Meninggal Usai Divaksin Ditangkap, Pelakunya Narapidana Tersangka penyebar hoax ternyata narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaku penyebar hoaks terkait meninggalnya Danramil Kebomas Gresik setelah disuntik vaksin, berhasil diungkap Satreskrim Polres Gresik.

Kabar meninggalnya Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Inf. Sugeng Riyadi setelah divaksin Covid-19 dipastikan tidak benar.

"Kami lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kami amankan," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Iptu M. Dawud.

Pelaku adalah Tri Setyo (44), warga Griyo Asri Taman Sidoarjo yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo sebagai narapidana kasus pembunuhan.

Kronologinya, pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari WhatsApp kakaknya. Kemudian foto tersebut dibagikan lagi, namun ditambah narasi "innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin. Pagi proses pemakaman. Hati-hati bahaya vaksin ini nyata".

Narasi tersebut selanjutnya di-share ke grup WhatsApp "Indahnya Islam".

Karena perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan diancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '​Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO