KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Sejumlah warga RT 7/RW 7, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo meluruk kantor DPRD setempat. Mereka wadul karena lahan tambak seluas kurang lebih 1 hektare yang dikelola warga diduga disewakan kepada orang lain oleh ketua RT setempat.
“Lahan tambak itu disewakan kepada orang lain oleh ketua RT setempat,” ujar seorang korlap, Banyu Setyawan kepada wartawan, Rabu (20/1/21).
BACA JUGA:
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
- Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
- Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
- Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Tetap Gunakan Motor saat Kunker, Siapa Dia?
Menurut dia, lahan tambak yang merupakan aset warga tersebut disewakan sebesar Rp 10 juta selama 5 tahun. “Bahkan saat menyewakan itu, pihak ketua RT tidak melalui rapat forum Peduli Kampung Nila,” tandasnya.
Saat mendatangi kantor DPRD itu, warga tak hanya meminta lahan tambak itu dikembalikan kepada warga setempat, namun juga mendesak ketua RT agar mundur dari jabatannya.
Di depan halaman kantor dewan, sejumlah warga itu ditemui oleh Ketua Komisi III, Agus Riyanto dan salah seorang anggota, Poniman.
Menurut Agus Riyanto, persoalan tambak itu merupakan kewenangan Komisi II. “Ini ranah Komisi II, kita tidak punya kewenangan untuk itu,” katanya.