JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Diduga terdapat kejanggalan dalam proyek pembangunan lapak pedagang Pasar Perak Kabupaten Jombang senilai 370 juta rupiah, dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (22/1/2021) lalu.
Sidak itu dilakukan lantaran wakil rakyat menerima pengaduan terkait pembangunan lapak pedagang. Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengecek ke lokasi proyek yang bersumber dari APBD 2020 tersebut.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
"Adanya aduan kami tindak lanjuti. Jadi kami ingin memastikan hasil pengerjaan di lapangan seperti apa," ujar Ketua Komisi C DPRD Jombang Choirul Anam, Minggu (25/1/2021) kemarin.
Saat berada di lokasi, Choirul mengajak anggotanya menyisir areal lapak dan menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek yang dikerjakan oleh CV Moara Prabangkara tersebut. Salah satunya pada material kayu yang dipakai.
"Kami lakukan sidak dan hasilnya di lokasi pengerjaan proyeknya sangat amburadul sekali. Dari material ini yang kami permasalahkan. Material kayu yang harusnya digunakan sesuai RAB menggunakan kayu tahun, tapi di lapangan sepertinya menggunakan glugu, ini yang kami permasalahkan," cetusnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
Guna menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan segera mengundang Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meminta kejelasan. "Nanti hari Rabu depan kami undang untuk RDP," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi C Miftahul Huda menambahkan, selain diduga tidak sesuai spesifikasi, dokumen RAB pembangunan lapak juga terkesan asal-asalan. Bahkan, pada saat sidak kemarin, dia mendapati pemilik lapak tengah memperbaiki kerusakan-kerusakan pada lapaknya.
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
"Banyak yang sudah rusak. Pokoknya pekerjaannya itu asal-asalan. Belum ditempati sudah rusak, seperti engsel, pintu, dan lain-lainnya. Padahal, itu masih menjadi tanggung jawab pelaksana," pungkasnya.
Sementara itu, Nursila Cahyaningrum, Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Disdagrin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Jombang tak menampik kegiatan sidak dewan. Meski begitu, dia membenarkan kegiatan sidak terkait proyek pembangunan lapak pedagang di Pasar Perak.
"Jadi itu bangun lapak sementara untuk relokasi pedagang pasar. Sebab, pasarnya mau dirombak," ujarnya.
Baca Juga: Warga Jombang Keluhkan Pembangunan Lapak Senilai Ratusan Juta Rupiah
Menurutnya, proyek pembangunan lapak sementara tersebut merupakan kegiatan di 2020. Anggaran pekerjaan lapak itu semula Rp 376,4 juta. Namun dalam perjalanannya dilakukan adendum pekerjaan pada bagian selasar lapak pedagang lesehan, sehingga total anggarannya mencapai Rp 410 juta.
"Anggaran plus adendum itu Rp 410 juta sekian. Kalau tidak salah sekitar Rp 37 juta untuk tambahannya itu. Awalnya yang lesehan ini belum ada sosorannya, ternyata kami buat tidak nututi. Akhirnya kayak rumah dibuat lesehan. Lalu kami buat undian untuk pedagang. Supaya yang mendapat undian mereka yang ada sosorannya, kalau tidak dapat undian ya tidak ada sosorannya," jelas Nursila.
Sesuai jadwal awal, masa pengerjaan 52 hari kalender, tepatnya mulai 9 Oktober hingga 29 November 2020. Namun karena ada adendum, sehingga ada tambahan waktu pekerjaan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
"Mungkin akan kami jelaskan di hearing tentang sidak kemarin. Anggaran yang kami dapatkan sekalian dan sebagainya. Kalau dibangun lapak sementara yang bagus kan eman-eman," pungkas Nursila. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News