BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar akan diperpanjang. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar Raya di Kantor Kanigoro, Senin (25/1/2021).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan Kabupaten Blitar bakal mengikuti perpanjangan PPKM. Mengacu pada status zona merah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
"Jadi tampaknya Gubernur Jatim sudah mengeluarkan SK soal perpanjangan PPKM. Kabupaten Blitar masuk dalam SK itu untuk melanjutkan PPKM karena Kabupaten Blitar berstatus zona merah," ujar Mujianto usai mengikuti rakor.
Dia menjelaskan, PPKM kedua ini mulai berlaku sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021. PPKM kedua ini tidak akan jauh berbeda dengan PPKM yang pertama. Di antaranya seperti penerapan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian.
Adapun yang berbeda, pemkab akan memperbolehkan tempat wisata buka namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Tidak jauh beda dengan PPKM yang pertama. Kecuali soal tempat wisata diperbolehkan buka dengan catatan harus menerapkan prokes yang ketat," terang Mujianto.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Selain Kabupaten Blitar, ada belasan daerah di Jatim yang juga akan diperpanjang PPKM-nya. Di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.
Di Kabupaten Blitar sendiri jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 3.181. Dengan angka kesembuhan 2.414 dan angka kematian mencapai 238. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News