GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol Airud Polres Gresik menangkap 3 kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl beserta tiga anak buah kapal (ABK), di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya.
Ketiga kapal yang diamankan, yakni perahu pertama dinahkodai Sain (43), bersama 3 orang lain, Mustakim (48), bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Baca Juga: Gerilya di Komunitas Nelayan, RGS Indonesia Gresik Siap Menangkan Prabowo-Gibran
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatpol Airud AKP Masyhur Ade mengatakan, tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.
"Sigap, jadi saat melintas di perairan Mengare polisi perairan yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," kata Masyhur Ade, Sabtu (30/1/2021).
Menurut kapolres, penggunaan mata jaring trawl menyebabkan rusaknya biota laut, karena berbagai jenis biota yang masih kecil ikut tertangkap.
Baca Juga: Tenggelam saat Cari Ikan di BGS, Nelayan dari Lamongan Ditemukan Tewas
"Saat kami tangkap, ketiga nelayan menarik hasil tangkapannya. Kapal patroli kami langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu. Saat kami amankan, para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya," kata Masyhur Ade.
Masyhur Ade menambahkan, petugas mengamankan para nelayan, 3 perahu, 3 set jaring trawl, serta hasil tangkapannya. Kemudian, mereka dibawa ke Mako Satpol Airud Polres Gresik sebagai barang bukti (BB) untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kami sangkakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan," pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Warga Karangrejo Gresik Hilang di Bengawan Solo, Ditemukan Tawas Mengapung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News