JEMBER (BangsaOnline) - Pengedar pil dextrometrophan di Jember ditangkap. Kapolres Jember AKBP M Sabilul Alif SH SIK Kamis (12/2) menjelaskan, pengedar yang diangkap ialah Husmanto (35) warga Dusun Krajan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.
Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti dextrometrophan sebanyak 3.000 butir. Meski barang bukti yang ditemukan jumlahnya relatif sedikit, namun jika melihat transaksi keuangan yang dimiliki pelaku, dapat dipastikan jika pelaku adalah seorang pengedar.
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
“Pangsa pasar pelaku adalah sejumlah pemuda yang tinggal di sekitar wilayahnya yang kebanyakan masih berusia sekolah. Sementara untuk pasokan diduga pelaku mendapatkan pasokan obat terlarang tadi dari luar wilayah kabupaten Jember, seperti dari Banyuwangi dan Bondowoso,” ujar Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News