BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Nahas dialami tiga pemuda asal Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Setelah dikeroyok kawanan pemuda di Jalan PUK Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem pada Minggu (7/2/2021) siang kemarin, satu orang korban harus meregang nyawa setelah mengalami luka parah di bagian kepala.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro menjelaskan, pengeroyokan kepada tiga korban terjadi pada Minggu sekitar pukul 13:00 WIB. Pengeroyokan bermula saat korban yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor melintas di Jalan PUK turut Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Dari belakang, ternyata korban dibuntuti sekitar sembilan pemuda yang mengendarai lima sepeda motor. Selanjutnya, kawanan pemuda ini memukul satu korban bernama Fauzi Shodikon (19) dengan pipa besi. Bahkan motor yang dikendarai tiga korban sempat oleng. Tidak berhenti di situ, kawanan pemuda menendang sepeda motor korban, hingga akhirnya tiga korban terjatuh dari sepeda motor.
"Saat terjatuh, para korban langsung dipukuli para pemuda dengan tangan kosong dan alat. Berdasarkan keterangan tersangka yang kami amankan, korban katanya sempat bleyer-bleyer motor," jelas Kapolres Bojonegoro Eva Guna Pandia, Senin (8/2/2021).
Akibat pengeroyokan itu, ketiga korban yang bernama Fauzi (19), Lilih Linggarjati (19), dan M. Ghozali (19) mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Kedungadem. Bahkan, korban yang bernama Fauzi Shodikon meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Sumberejo pada Minggu sore.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
"Kami amankan dua orang tersangka dengan inisial DK dan MNH, Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem dalam kasus pengeroyokan ini," terang Kapolres Bojonegoro.
AKBP Eva Guna menyebutkan, barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit sepeda motor, jaket berwarna hitam, celana hitam, handphone, dan kayu batangan.
"Dua tersangka kami jerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di muka umum yang menyebabkan matinya orang. Hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (nur/zar)
Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News