"Artinya pihak pemkab maupun dewan dalam pengusulan program harus menggunakan aplikasi tersebut," tegasnya.
Lujeng mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi jika anggaran untuk konstruksi tahun 2021 senilai Rp 200 miliar merupakan usulan dari dewan. Sehingga, proyek-proyek tersebut di bawah kendali dewan selaku pengusul.
BACA JUGA:Isyarat Anggaran MBG Rp268 Triliun Bakal Susut Menguat Usai Rencana Pemerintah Hitung Ulang
Ia mencontohkan proyek pembangunan fisik di dispendik, yang didominasi oleh usulan dewan, sebagaimana disampaikan oleh PPKom Dispendik Kabupaten Pasuruan Yajid dan Kabid Dikdas Drs. Solihin.
"Jika ada yang minta PL harus izin ke Pak Dewan, Komisi IV. Dasarnya, mereka yang punya program. Itu sangat menyalahi aturan," cetus Lujeng










