BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 87 kendaraan roda dua diamankan petugas Satlantas Polres Blitar usai menggelar razia balap liar di Jalan Umum Krakal, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Kamis (11/2/2021) dini hari.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku balap liar. Mereka berusaha kabur menghindari petugas.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Kasatlantas Polres Blitar AKP Rudi Purwanto mengatakan, razia digelar menanggapi banyaknya aduan soal maraknya balap liar di wilayah setempat. Selain 87 kendaraan roda dua, turut digiring ke Mapolres Blitar 151 pemuda yang berada di lokasi saat digelarnya razia.
"Dari razia balap liar yang kami gelar Kamis dini hari berhasil diamankan 87 kendaraan roda dua. Kemudian juga 151 orang, yang mana tiga di antaranya adalah perempuan kami bawa ke Mapolres Blitar untuk didata dan dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan," ujar Rudi.
Dia menambahkan, 87 kendaraan bermotor yang disita polisi baru bisa diambil setelah para pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya lagi. Sementara kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat akan dikenai sanksi tilang.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Sementara bagi 151 pemuda yang ikut diamankan baru diperbolehkan pulang apabila dijemput oleh orang tuanya masing-masing.
"Kami berharap mereka tidak mengulangi lagi kegiatan yang bersifat negatif seperti ini. Karena balap liar ini selain meresahkan, juga membahayakan. Balap liar bisa memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton. Selain itu mereka juga menciptakan kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News