DEPOK, BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM) KH. M. Muhammad Yusron Shidqi, Lc., M.A. mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal atribut dan seragam sekolah dicabut.
Putra KH. Ahmad Hasym Muzadi yang akrab dipanggil Gus Yusron itu mengungkap beberapa alasan mendasar.
Baca Juga: Merdeka Belajar akan Terkubur?
“SKB Tiga Menteri ini bertentangan dengan Permen nomor 45 tahun 2014 berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” tegas Gus Yusro dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.COM, Senin (15/2/2021).
Selain itu, kata Gus Yusron, SKB Tiga Menteri ini bertentangan dengan Sisdiknas berkenaan pasal 12 tentang peserta didik. Bahkan, menurut dia, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Jika dikaitkan dengan pendidikan, maka SKB Tiga Menteri ini menghilangkan spirit keagamaan di dalam perundang-undangan pendidikan,” tegas Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok Jawa Barat itu.
Baca Juga: Pramuka Tak Lagi Wajib, Kwarda Jatim segera Surati Mendibudristek
Ia juga menilai bahwa SKB Tiga Menteri ini tidak mencerminkan pendidikan karena anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih, sementara ia diberi kebebasan untuk memilih.
Menurut dia, SKB Tiga Menteri ini melarang Sekolah dan Pemerintah Daerah untuk mengimbau. “Hal ini bertentangan dengan spirit pendidikan untuk menyampaikan kebaikan dan membiasakan kebaikan,” tegasnya.
Dengan pertimbangan di atas, maka, IHM, kata Gus Yusron, minta SKB Tiga Menteri Nomor 02 / KB / 2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah untuk dicabut.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Masuki Tahun Ajaran Baru
“Kembali saja kepada UUD 1945 dan Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang seragams sekolah,” harapnya. (mma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News