KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelantikan bupati/wali kota terpilih di Jawa Timur dipastikan akan diundur dari jadwal semula 17 Februari 2021. Penundaan ini membuat jabatan Wali Kota Blitar mengalami kekosongan sampai jadwal pelantikan yang direncanakan akan dilaksanakan 26 Februari.
Sekadar diketahui, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021.
BACA JUGA:
- Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
- Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
- Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
- BMKG: Wilayah Kota Blitar Cenderung Berawan pada 10 Januari 2024
Dikonfirmasi terkait hal itu, Wali Kota Blitar sekaligus Wali Kota Blitar terpilih Santoso mengatakan untuk mengisi kekosongan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota. Menurutnya, sesuai instruksi Gubernur Jatim, Plh Wali Kota akan dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar.
"Iya, memang ada penundaan. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah, karena ibu Gubernur sudah menunjuk sekda sebagai pelaksana harian untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota," ungkap Santoso, Selasa (16/2/2021).
Meski dipimpin Plh. untuk sementara, Santoso memastikan roda pemerintahan di Kota Blitar tetap akan berjalan normal. "Yang pasti roda pemerintahan akan tetap berjalan sampai menunggu pelantikan 26 Februari nanti," imbuhnya.
Informasi yang beredar, alasan diundurnya jadwal pelantikan bupati/wali kota terpilih di 17 kabupaten/kota di Jatim, karena masih menunggu keputusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga daerah di Jatim yang masih proses sengketa di MK. Yakni Pilkada Kota Surabaya, Pilkada Banyuwangi, dan Pilkada Lamongan. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News