Bupati Bangkalan Kecewa Pengalihan PI 10 Persen dari PT PHE WMO dan Kodeco Energy Lamban

Bupati Bangkalan Kecewa Pengalihan PI 10 Persen dari PT PHE WMO dan Kodeco Energy Lamban Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron saat melakukan audiensi dengan SKK Migas Jabanusa, PHE MWO, Kodeco Energy di Paseban Pondopo Agung Bangkalan, Senin (22/2/2021).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore () dan Kodeco Energy ke BUMD Kabupaten Bangkalan dinilai lamban oleh  R. Abdul Latif Imron Amin. 

"Proses pengalihan PI 10 persen dari WK West Madura Offshore ke BUMD lambat dibanding dengan WK Kangean, WK Ketapang," jelas .

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Ia meluapkan kekesalan tersebut saat melakukan audiensi dengan Jabanusa, PHE MWO, Kodeco Energy, yang juga dihadiri PT Petronas Jatim Utama serta Dinas ESDM dan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, di Paseban Pondopo Agung Bangkalan, Senin (22/2/2021).

Karena itu, Ra Latif -sapaan - meminta sebagai operator dan Kodeco Energy selaku kontraktor kontrak kerja sama (K3S) segera merealisasikan pengalihan Participating Interest 10 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Bupati mengungkapkan, saat ini proses pengalihan PI di WK Kangean dan WK Ketapang sudah memasuki tahapan ke-8 dari 10 tahapan. Sementara WK West Madura Offshore baru tahap ke-4 mau ke-5. 

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

"Padahal, 15 Agustus 2018, mengirimkan surat kepada untuk melakukan penawaran Participating Interest 10 persen. Isi surat tersebut dapat melaksanakannya 60 hari setelah surat diterima. Namun, sampai saat ini pihak  belum merealisasikannya sesuai Permen ESDM No. 37," ucap Ra Latif.

"Tahun 2021 baru memasuki tahapan keempat. Padahal pada 24 Juni 2020, telah mendapatkan persetujuan dari Kodeco Energy untuk melakukan penawaran PI kepada BUMD selamat-lambatnya pelaksanaan pada Agustus 2020," ungkapnya.

Bahkan, Ra Latif menilai dan Kodeco Energy tidak serius mengajukan penawaran PI. Padahal, kerja sama dengan pemda selama ini telah berjalan dengan baik.

Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

Menyikapi hal ini, bupati meminta kepada dan Kodeco Energy segera menyelesaikan PI 10 persen tersebut. "Dengan cara yang baik, tidak harus didemo oleh Kabupaten Sampang dan Sumenep. Mengingat progresnya jauh lebih cepat WK Kangean dan WK Sampang, sehingga di tahun 2021 terwujud penawaran pengalihan PI 10 persen," jelasnya.

Sedangkan Nuwahidi, perwakilan Jabanusa menjelaskan lambatnya pengalihan PI disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, bahwa kontraktor kontrak kerja sama (K3S) mengalami perubahan atau perpanjangan kontrak atau pengalihan dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Misalnya BP Migas menjadi Pertamina.

Menurutnya, bersama partner siap memberikan lampu hijau agar setiap tahapan cepat dilaksanakan. "Di tahap kelima nanti, proses menawarkan PI 10 persen ke BUMD, walaupun masih ada proses berikutnya," jelasnya.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Sementara General Manager Dwi Mandhiri  mengaku terus berkoordinasi dan berupaya dengan agar bisa segera melangkah dari tahap keempat ke tahap kelima dalam proses pengalihan PI.

Di sisi lain, Mr. Sanghyuk Kwak dari Kodeco Energy menjelaskan jika pada prinsipnya pihaknya setuju akan penawaran PI 10 persen. "Hanya saja baru bisa merealisasikan setelah 1 Januari 2027 akan datang," jelasnya.

Alasannya, kata Sanghyuk Kwak, karena cashflow atau keuangan Kodeco Energy saat ini sedang negatif. "Perekonomian Kodeco Energy sangat sulit sehingga untuk melaksanakan investment 10 persen akan berdampak terhadap eksistensi perusahan Kodeco Energy," tambahnya.

Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati

Ia meminta agar pengalihan PI untuk sementara di angka 8 persen terlebih dahulu. "Apabila cashflow sudah positif, maka bisa dilakukan pengalihan PI 10 persen atau pada tahun 2027 mendatang," pungkasnya. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO