BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar memusnahkan 100.948 batang rokok ilegal. Pemusnahan digelar di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Jumat (26/2/2021).
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, selain puluhan ribu batang rokok, turut dimusnahkan 5.680 gram tembakau iris dan 50 botol minuman mengandung etil alkohol.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Kami memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran barang kena cukai (BKC)," ujar Akhiyat.
Dia menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama bulan November sampai dengan Desember 2020. Total nilai barang adalah sebesar Rp104.658.160. Sedangkan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp54.602.700. "Barang yang dimusnahkan bernilai 100 juta rupiah lebih dengan kerugian negara 54 juta rupiah," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tahun 2021, Kantor Bea Cukai Blitar juga telah melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal sebanyak 222.119 batang rokok dan 5 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai barang adalah Rp226.708.320 dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp147.440.033.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
"Capaian tersebut adalah hasil sinergi kami dengan penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek yang masuk wilayah kerja kami," pungkasnya. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News