SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda memusnahkan sebanyak 2 juta batang rokok ilegal berbagai merk, Rabu (3/3/2021).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut, hasil dari 848 tindakan sejak bulan Oktober 2020 sampai Februari 2021. Barang tersebut disita lantaran tidak dilekati dengan pita cukai.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar," kata Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto.
Dari 2 juta batang rokok ilegal tersebut, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sehingga dimusnahkan, sebanyak 1,2 batang rokok.
"Untuk sisanya yaitu 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Budi menjelaskan penindakan tersebut berawal dari sebuah informasi kalau terdapat pengiriman rokok ilegal melalui kantor pos MPC Surabaya dan targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman JNE, J&T, TIKI, dan Sicepat Express.
"Pemeriksaan diawali menggunakan mesin X-Ray, kemudian melakukan pemeriksaan fisik. Dalam pemeriksaan juga didampingi petugas dari jasa perusahaan jasa pengiriman," terangnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Hasil pemeriksaan, ternyata jutaan batang rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai dan langsung diamankan.
Tidak hanya jutaan batang rokok ilegal, barang ilegal lainnya berupa puluhan barang sex toys juga dilakukan pemusnahan guna melindungi generasi penerus dari barang-barang yang dapat merusak moral. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News