KEDIRI (BangsaOnline) - Meski Pemerintah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri belum berani mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kilo Gram, Namun Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kediri sudah berani memberlakukan HET terbaru sesuai Pergub nomor 6 tahun 2015 tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.
Dengan tidak adanya sosialisasi, Hal ini membuat harga Elpiji 3 kilogram dipasaran menjadi rancu, hingga mencapai Rp 17 ribu pada tingkat konsumen. Sementara pihak pemerintah daerah beralasan hingga saat ini belum mendapatkan salinan Pergub dari pemerintah Provinsi Jatim, namun justru Pemerintah Kota Kediri mengaku jika salinan Pergub itu pemberian dari Hiswana Migas Kediri.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Energi dan Air Bawah Tanah Disperindag Kota Kediri Dian, jika Pergub yang dia miliki berasal dari Hiswana Migas, kiriman dari pemerintah provinsi Jatim, sehingga pihaknya belum berani memeberlakukan Pergub itu.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
“Kami masih menunggu SK dari Walikota, selain itu salinan Pergub yang dari provinsi juga belum ada, yang ini diberikan oleh Hiswana Migas,” kata Dian saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (16/2).
Menaggapi hal ini pihak Hiswana Migas Kediri melalui Ketuanya David Wahyudi membenarkan pihak telah memberlakukan HET yang baru sesuai dengan Pergub, meskipun pemerintah daerah belum memberikan kebijakannya.
“Untuk pemerintah daerah kan sifatnya hanya surat pengantar dan sosialisasi, yang jelas Pergubnya sudah ada,” kata David saat dikonfirmasi
Terkait harga HET ditingkat konsumen yang mencapai Rp 17 ribu, David mengintruksikan agar konsumen tidak membeli ditoko, kosumen bisa langsung pergi ke Pangkalan, dipangkalan dipastikan harga Rp 16 ribu.
“Langsung beli dipangkalan, jika harga dipangkalan tidak sesui HET langsung kami putus, banyak pangkalan yang mau kok,” terangnya.
Disisi lain ketika Wakil Gubernur Jatim H Saifullah Yusuf berkunjung ke Kabupaten Kediri untuk membuka pameran foto, justru mengatakan bahwa dirinya tidak tahu jika ada pergub kenaikan Elpiji ukuran 3 kilo gram dari Rp 14500 menjadi Rp 16 000.
Baca Juga: Awas! Ada 4 Ciri Tabung LPG yang Jangan Dibeli, Pertamina Ungkap Hal ini
”Kok saya belum tahu adanya Pergub itu, coba nanti saya cek dulu, masak sih naik,” ungkapnya dengan mimik heran ketika itu
Dari data yang berhasil di Disperindag isi dalam Pergub nomor 6 tahun 2015 pasal 2 rinciannya sebagai berikut, harga dalam depot pengisian elpiji beserta PPN 10 persen Rp 11.584, Biaya opersional distribusi Rp 1.715, Keuntungan Agen Rp 1.150. Sehingga, HET dari Agen kepangkalan berjumlah Rp 14.500, Kemudian untuk margin pangkalan 1.500, sehingga HET ke pengecer berjumlah Rp 16 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News