MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak delapan tersangka praktik aborsi" target="_blank">aborsi berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Selasa (08/03).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyampaikan, penangkapan tersangka praktik aborsi itu bermula dari kecuriagaan warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto terhadap makam bayi tanpa nama (si fulan).
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke polsek dan langsung dilimpahkan ke Polres Mojokerto," terang kapolres.
BACA JUGA: aborsi-di-mojokerto-polisi-tetapkan-8-tersangka" target="_blank">Warga Temukan Makam Bayi Fulan Hasil Aborsi di Mojokerto, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dan satu tersangka masih DPO. Adalah Nungki Merinda Sari (25) warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Zulmi Auliyah (33) warga Desa/Kecamatan Neglasari Kabupaten Tangerang-Banten, Muhammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Kelurahan Palmeriam - Matraman - Jakarta, dan Etik Herlinawati warga Bendo - Pare - Kediri.
Kemudian M. Zainul Mustofa (29) Warga Tamansari Kecamatan Pungging - Mojokerto, Ernawati (50) warga Kelurahan Malaka Kecamatan Duren Sawit - Jakarta Timur, Jong Fuk Lion warga Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading - Jakarta Utara. Sedangkan satu tersangka yang DPO atas nama Dianus Pionam.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
"Barang bukti yang diamankan 2.292 aborsi" target="_blank">pil aborsi merk Cytotec produksi Negara Australia, dua batu nisan bertuliskan fulan, janin hasil aborsi, handphone para tersangka, dan satu unit mobil," urai kapolres.
BACA JUGA: aborsi-dengan-minum-obat-abg-ini-masukkan-janin-berumur-lima-bulan-ke-kuali" target="_blank">Usai Aborsi dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali
Akibat perbuatan para tersangka, petugas mengenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 jo Pasal 194 jo Pasal 75 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Subs Pasal 77A ayat 1 jo Pasal 45A UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (sof/rev)
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News