MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pasangan bukan suami-istri usia belasan tahun (ABG) terpaksa diamanakan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (03/03), dengan tuduhan kasus aborsi hingga mengakibatkan janin usia lima bulan tewas. Kedua ABG itu yakni DF (19) warga Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, dan SG (19) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan sejoli ini berawal dari razia kos-kosan yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (04/02) malam.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
“Saat razia, DF ditemukan di kosan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan HP yang terdapat foto janin,” ujar kapolres, Rabu (03/03).
Dari pengakuan tersangka, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan kekasihnya yang berinisial SG. Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan di kediaman pelaku DF. Hasilnya, petugas berhasil menemukan obat aborsi merk Misoprostol yang diakui sisa obat yang diminum SG.
BACA JUGA: Nenek Mrs X yang Ngambang di Sumber Alami Punggul, Ternyata Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Kasus aborsi ini sendiri terjadi pada Sabtu (16/01/2021) di kamar milik tersangka DF. Alasan keduanya melakukan aborsi, karena malu dan takut lantaran hamil sebelum nikah.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Keduanya sepakat menggugurkan janinnya, dengan memesan obat aborsi secara online. Pada Sabtu (16/01) pukul 14.00 WIB di dalam kamar DF, tersangka SG meminum lima butir obat. Sepuluh jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB, obatnya mulai bereaksi. Tersangka merasakan meriang dan sakit pada perut.
Satu jam kemudian, vagina SG mengalami pembukaan secara sempurna. Pada pukul 00.15 WIB janin berjenis laki-laki yang sudah meninggal itu kemudian berangsur-angsur keluar.
“Lalu janin tersebut dimandikan di dalam ember oleh tersangka DF dengan air hangat yang sudah disiapkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Janin itu kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang biasa digunakan untuk menanam tali pusar (kuali) sebelum dikubur di samping rumah tersangka DF. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 194 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News