MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus ditemukannya makan bayi misterius di pemakaman umum Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan delapan orang tersangka.
Peristiwa ini bermula ketika warga yang berziarah curiga dengan makan bayi bertuliskan "Fulan" yang meninggal tanggal 10-01-2021. Selanjutnya temuan ini dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Polisi bersama tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara porong kemudian melakukan pembongkaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Mojokerto.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto.
Mengenai perkembangan penanganan kasus ini, pihak Kejaksaan Mojokerto mengaku sudah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus aborsi.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Hal ini seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata. "Total ada delapan SPDP yang telah diterima Kejari Kabupaten Mojokerto dari penyidik Polres Mojokerto terkait perkara aborsi," ungkapnya, Kamis (04/03).
Kejari Kabupaten Mojokerto pertama menerima SPDP kasus aborsi satu tersangka berinisial N alias Nungki (Perempuan) pada akhir Februari 2021 kemarin.
Kemudian, pihaknya menerima empat SPDP berkaitan kasus yang sama dengan tersangka RA, ZA, MAR, dan S yang semuanya adalah laki-laki pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Dan kini, deretan nama terebut bertambah sebanyak 3 orang sesuai SPDP kasus aborsi tersebut. Tiga SPDP dari tersangka SPD, JWL, dan EWT (cewek) diterima Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Sehingga total ada delapan SPDP kasus aborsi tentunya berpotensi bisa bertambah,” pungkas Indra. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News