Pengacara BG: Polisi Akan Tangkap KPK Kalau Kasus ini Masih Dilanjutkan

Pengacara BG: Polisi Akan Tangkap KPK Kalau Kasus ini Masih Dilanjutkan Anggota polisi melakukan sujud syukur usai putusan hakim memenangkan BG. (foto: dany permana/tribunnews.com)

BangsaOnline - Kuasa hukum Komisaris Jenderal , Fredrich Yunadi, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya. Jika KPK masih melanjutkan penyidikan, ia meyakini Polri bakal melakukan perlawanan.

"Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka () oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya polisi akan tangkap mereka," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Baca Juga: Diteken 24.453 Orang, Petisi Tolak Pindah Ibu Kota Meluas, Ini Kata Kepala BIN

Fredrich menegaskan, jika KPK tidak segera mencabut status tersangka kliennya, berarti KPK telah melanggar hukum. Putusan dalam sidang praperadilan, sebut Fredrich, adalah keputusan hukum yang patut diikuti semua pihak.

Fredrich belum mendapatkan informasi apa langkah KPK pasca-putusan praperadilan itu. Namun, apa pun yang dilakukan pihak KPK, dia menganggap tidak ada gunanya.

"Kalau tetap diproses, KPK mendingan suruh sekolah hukum lagi saja deh. Benar-benar itu sudah mengangkangi hukum namanya," ujar Fredrich.

Baca Juga: Resmi Kepala BIN, Budi Gunawan Berpangkat Jenderal, Siap Tingkatkan Kemampuan Intelijen

KPK belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan tersebut. KPK menunggu salinan putusan untuk dipelajari.

Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Heboh Ring 1 Mundur Jika Budi Gunawan jadi Kapolri

Selain itu ialah kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO