BangsaOnline - Merasa dihina masyarakat, hakim tunggal yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi melayangkan somasi terbuka. Somasi itu ditujukan kepada khalayak ramai yang mengeluarkan komentar negatif atas keputusan dirinya memenangkan Budi Gunawan.
Dikutip dari tempo.co Kuasa Hukum Sarpin, Hotma Sitompoel, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengumumkan somasi tersebut.
Baca Juga: Kriminalisasi KPK Berlanjut, Jokowi: Stop, Mega: Tak Ada Urusannya dengan PDIP
"Tujuan kami adalah agar masyarakat menghormati putusan pengadilan," kata Hotma, Jumat, 13 Maret 2015.
Bila masyarakat tidak setuju dengan putusan Sarpin, Hotma mengimbau supaya keberatan itu disampaikan lewat jalur hukum. "Jangan cuma ngoceh di luar," ucap Hotma. "Bilang bego, bilang goblok."
Somasi itu terutama ditujukan kepada pejabat maupun mantan pejabat instansi pemerintahan, termasuk pakar hukum yang disebut Hotma telah menyudutkan kliennya. Padahal Sarpin hanya menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya oleh kepala negara.
Baca Juga: Ungkap DPR Sengaja Jebak Jokowi soal BG, Bamsoet Dianggap Tampar Muka Sendiri
Sarpin melalui kuasa hukumnya meminta masyarakat yang telah menghina dirinya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Hotma mengklaim dirinya telah mengumpulkan bukti-bukti penghinaan yang ditujukan kepada hakim Sarpin. Bila dalam waktu tujuh hari permintaan maaf tak disampaikan, "Kami akan lapor ke polisi," kata Hotma.
Selain menyomasi masyarakat, Sarpin juga melaporkan Mantan Hakim Agung, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pengacara Aga Khan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah. Laporan itu dibuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 13 Maret 2015.
Baca Juga: Polri: Senjata Api 21 Penyidik KPK Adalah Pistol Bela Diri dan Suratnya Sah
Menurut Aga, Komariah sempat melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap Sarpin di sebuah media online. Pernyataan dilontarkan Komariah terkait keputusan Sarpin memenangkan gugatan pra peradilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
“Jadi ini laporan kasus pencemaran nama baik terhadap klien, bapak Sarpin yang menangani kasus Polri dan KPK. Yang dilaporkan mantan hakim agung, Prof Komariah Emong Sapardjaja,” tutur Aga seperti diberitakan tribunnews.com, Jumat (13/3).
“Dia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Bapak Sarpin dibilang hakim bodoh,”.
Baca Juga: Pasca Batal Dilantiknya BG, Mega-Paloh Retak, PDIP Kecewa, Nasdem Dukung Jokowi
Aga menjelaskan, laporan ini merupakan upaya pembelajaran kepada masyarakat, supaya menghormati putusan. “Kalau tidak puas, kan ada saluran resmi yang bisa ditempuh seperti ke MA (Mahkamah Agung),” ujar Aga.
Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung Undang-Undang (UU) dan Sarpin bodoh. Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News