BangsaOnline - Hanya selang beberapa hari sikap Mabes Polri berubah drastis. Kini Mabes Polri mengaku telah mengidentifikasi senjata api (senpi) yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang intinya senpi itu untuk bela diri dan suratnya sah. Padahal sebelumnya Bareskrim Polri di bawah pimpinan Budi Waseso menyatakan bahwa waktu penggunaan senjata api milik 21 penyidik KPK telah kadaluarsa.
Kepala
Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan
bahwa senjata yang dimiliki oleh penyidik KPK adalah senjata bela diri.
Surat kepemilikan senjata tersebut juga sudah sah.
"Setelah dicek
ada beberapa pucuk senjata bela diri, bukan pistol organik milik polisi
yang secara kepemilikan sah suratnya," ungkap Rikwanto di Bareskrim,
Mabes Polri, Jumat (20/2).
Rikwanto menjelaskan bahwa pistol yang
sudah dicek jenis senjata dan keabsahan surat izin kepemilikannya telah
digudangkan. Namun senjata api yang belum diperiksa masih diselidiki.
"Sebagian
digudangkan, sebagian kecil ditahan penyidik. Menurut catatan yang
sebagian kecil itu surat penggunaannya mati, tapi senjatanya sah,"
terang Rikwanto.
Untuk izin kepemilikan senjata api yang mati,
lanjut Rikwanto, diharapkan bisa diperpanjang. Jika tidak, maka senjata
tersebut akan disita dan digudangkan oleh tim penyidik Polri.
Sampai
saat ini, kasus 21 penyidik KPK masih dalam tahap penyelidikan, belum
diberlakukan hukum pidana. Namun jika terjadi penyelewengan dalam
kepemilikan atau penggunaannya, maka bisa dipastikan Polri akan
menjatuhkan pidana.
"Manakala senjatanya ada di tempat lain, atau
digunakan oleh kegiatan yang tidak pada tempatnya, mungkin bisa kita
pidanakan," ujar Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News