PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Besaran realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) telah disepakati oleh Tim Anggaran Pemkab Pasuruan dengan Banggar DPRD sebesar Rp 87 miliar dari total penerimaan 2021 Rp 1,113 triliun. Meski demikian, tidak ada klausul hasil pembahasan anggaran tersebut harus dilaporkan ke legislatif melalui forum sidang paripurna, karena itu adalah dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Hal tersebut diakui Andri Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. "Sudah ada kesepakatan refocusing DAU Rp 78 miliar, jadi pemkab tidak perlu menyampaikan di sidang paripurna. Tapi, etika politik memang idealnya dilaporkan ke pimpinan dong," cetusnya.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Sesuai dengan jadwal pembahasan, pihak pemkab melalui tim anggaran yang diketuai oleh Sekda Anang Syaiful Wijaya juga sudah berjanji segera melaporkan penggunaan anggaran refocusing tersebut.
"Ini merupakan gambaran bahwa komunikasi antara aksekutif dan legislatis sudah seirama. Tidak seperti dulu, banyak aspirasi anggota dewan yang dikepras tanpa koordinasi," tambah politikus PDIP ini.
Bila pembahasan refocusing di masing-masing komisi tidak ada hambatan, rencananya laporan dari pemkab akan disampaikan ke dewan hari Senin (15/3) mendatang. Termasuk rincian penggunaan anggaran oleh masing-masing OPD. (adv/bib/par/ian)
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News