Mulai 1 April, Cukup Pakai KTP, Warga Surabaya Bisa Dapat Pelayanan Kesehatan

Mulai 1 April, Cukup Pakai KTP, Warga Surabaya Bisa Dapat Pelayanan Kesehatan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang . Penandatanganan ini terkait kerja sama program (Universal Health Coverage) untuk warga Kota .

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini untuk memastikan bahwa saat ini pendataan warga pemegang jaminan kesehatan yang masuk sudah mencapai 90 persen lebih. Dengan demikian, maka ke depan seluruh warga secara otomatis apabila ingin mendapatkan layanan kesehatan cukup menggunakan KTP.

"Insya Allah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP di manapun rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya," kata Mas Eri seusai acara yang berlangsung Lobi Lantai II Balai Kota , Selasa (16/3/21).

Ia menjelaskan bahwa dalam program (UHC) itu sendiri, apabila pemegang jaminan kesehatan pada sebuah kota sudah mencapai 95 persen, maka warga yang sakit cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Di sisi lain, program ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial. "Sehingga untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga KTP tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan miskin," ujarnya.

Di samping itu, dalam program tersebut, kata Eri, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya.

"Misal ada warga sakit di (BPJS) kelas satu, tiba-tiba dia tidak mampu membayar, kemudian dia berubah ke kelas tiga. Nah, ketika mau pindah ke kelas tiga secara otomatis langsung (biaya) dikaver oleh pemerintah kota," terangnya.

Ia menyatakan bahwa Pemkot juga siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga apabila sudah non-aktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS. "Saya berharap tidak ada lagi warga yang sakit dan sedih karena tidak dilayani kesehatannya," tuturnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO