KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu akan menerapkan penegakan hukum tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Batu. Rencananya, penerapan ETLE akan dimulai pada 23 Maret 2021.
Pemberlakuan ETLE di Kota Batu akan ditempatkan di tiga titik, yakni Perempatan BCA Jalan Panglima Sudirman, Perempatan Lippo Plaza Batu, dan Perempatan Pesanggrahan Kota Batu.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
Kapolres Batu AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, ETLE merupakan program prioritas PRESISI Kapolri yang penindakannya efektif dilakukan pada masa pandemi.
"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung/fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era New Normal," kata Catur C. Wibowo saat ditemui, Rabu (17/3/2021) siang.
Pelanggaran yang dideteksi ETLE, kata dia, di antaranya menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Lanjut dia, melalui sistem ETLE, CCTV akan mengawasi pengguna jalan di tempat yang sudah ditentukan, hasil CCTV dikirim ke monitoring e-tilang, surat bukti dikirim melalui kantor pos ke pemilik kendaraan disertai foto pelanggaran.
"Pelanggar akan dikenakan denda dan membayar melalui Bank BRI, jika dua pekan tidak dibayar maka STNK akan diblokir," jelasnya.
Menurutnya, penerapan elektronik tilang, didukung dengan empat kamera pendukung, yakni kamera face recognition, kamera check point, kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan Traffic Flow Management.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Catur berharap dengan diberlakukan tilang elektronik (ETLE) di Kota Batu ini masyarakat siap menerimanya dan dia mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan selalu menaati peraturan lalu lintas. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News