GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik dipimpin Wakil Ketua Ahmad Nurhamim menggelar rapat badan musyawarah (banmus) dengan agenda paripurna pengganti antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PKB dari Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) kepada Hj. Hudaifah, Senin (22/3/2021).
Rapat banmus menindaklanjuti turunnya SK PAW dari Gubernur Jatim No.171.437/265/011.2/2021, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Gresik periode 2019-2024.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Ahmad Nurhamim menyatakan bahwa PAW Hj. Hudaidah menindaklanjuti surat yang dikirim DPC PKB. Setelah mendapatkan surat tersebut, pimpinan DPRD melalui sekretariat dewan (sekwan) meneruskan surat PAW tersebut kepada Gubernur Jatim melalui bupati untuk menindaklanjuti proses PAW, dengan tembusan ke KPU Gresik. "Suratnya bernomor 171/157/437.40/2021," katanya.
Sementara itu, banmus memutuskan paripurna dengan agenda pengangkatan dan peresmian Hj. Hudaifah sebagai PAW Fandi Akhmad Yani dilakukan pada Kamis (25/3/2021) mendatang.
"Sudah diputuskan banmus PAW Hj. Hudaifah hari Kamis, 25 Maret pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Humas dan Protokol Hari Syawaludin kepada BANGSAONLINE.com, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Sebelumnya, Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi menyatakan bahwa Hj. Hudaifah adalah calon legislatif (caleg) nomor urut 3 pada Pileg 2019 lalu dari dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu).
Hj. Hudaifah menggantikan Fandi Akhmad Yani dari dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) yang mengundurkan diri dari kursi legislatif karena maju pada Pilkada Gresik 9 Desember 2020.
Menurut Imron, usulan Hj. Hudaifah berdasarkan telaah internal partai, termasuk salah satu alasannya yakni para kandidat pengganti Gus Yani dari dapil II (Cerme dan Duduksampeyan) pada Pileg 2019 lalu menyatakan tidak bersedia. (hud/zar)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News