PHK Melonjak, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik Signifikan

PHK Melonjak, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik Signifikan Kegiatan virtual bersama beberapa perwakilan perusahaan. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK). Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sampai dengan Februari 2021, pembayaran klaim BPJS ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa untuk program JHT mencapai Rp74.796.652.310 dengan jumlah 4.245 kasus, program JKK sebesar Rp4.504.688.047 dengan jumlah kasus mencapai 565.

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Sementara untuk program JKM jumlah klaim sebesar Rp3.784.000.000 dengan kasus sejumlah 91. Program jaminan pensiun sebesar Rp1.044.358.425 dengan 904 kasus, total BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim sejumlah Rp84.129.698.782.

Pps. Kepala BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa Edi Sasono mengatakan, bagi para peserta yang ingin mengajukan klaim di masa pandemi bisa memanfaatkan ketiga kanal, pertama Lapak Asyik Online atau (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Layanan ini menjadi terfavorit di antara layanan lainnya.

"Lapak Asyik Online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19. Tetapi peserta juga bisa memilih 2 layanan lainnya, asalkan jangan memakai calo. Kami berharap peserta melakukan sendiri," ujarnya, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Kedua, yakni Lapak Asyik Onsite, peserta atau ahli waris datang ke kantor cabang terdekat dan dilayani customer service melalui video conference. Ketiga, yaitu Layanan Kolektif yang dilakukan HRD sebagai perwakilan bagi perusahaan yang melakukan PHK massal. Pekerja tidak perlu antre sendiri. "Jadi, setelah data terverifikasi, kemudian dilakukan video call dan kami bayarkan klaimnya. Prosesnya simpel sekali," paparnya.

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa mengundang beberapa perwakilan perusahaan dalam melakukan sosialisasi melalui virtual terkait prosedur dan alur layanan pengambilan klaim di masa pandemi.

"Ya ada tiga tadi untuk pengajuan klaim. Mereka juga dibekali dengan serangkaian dokumen sebagai bahan pengajuan supaya prosesnya dapat berjalan lancar," pungkasnya. (diy/zar)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO