Wanita Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jember Ditangkap Polisi

Wanita Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jember Ditangkap Polisi Polsek Pakusari saat ungkap kasus penipuan Umi Kulsum.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Umi Kulsum, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember ditangkap jajaran Polsek Pakusari atas keterlibatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh suaminya DD, dan YN.

Ia ditangkap oleh jajaran polsek setelah mendapat laporan dari pihak korban Purwanto, warga Dusun Gempal, Kecamatan Pakusari, Jember.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

Pasalnya, ia bersama DD dan YN mengelabui korban dengan modus menjadi dukun bisa menyembuhkan orang sakit dan mengimi-ngimingi bisa melipatgandakan uang dengan syarat ada imbalan yang harus dibayar kepadanya.

Berbekal modus tersebut, perempuan bertato itu bersama DD dan kawannya (YN) berhasil mendapatkan uang sebanyak 61 juta dari korban.

Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono menerangkan bahwa tertangkapnya Umi Kulsum berawal dari laporan pihak korban, dengan modus kepada korban.

Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib

"Ketiga pelaku tindak pidana tersebut yang berhasil ditangkap adalah Umi Kulsum, sementara dua lainya masih dalam tahap pengejaran," ungkap Iptu Ali saat menggelar press conference di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/03/2021).

Ali menjelaskan bahwa penipuan itu tidak terjadi satu kali. Melainkan berkali-kali hingga korban tertipu sampai Rp 61 juta. "Ia dijerat pasal 378 penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (yud/eko/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO