GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin dan Ketua LP Ma'arif NU Gresik Ahmad Jazuli bersepakat bahwa sekolah negeri di Kabupaten Gresik harus mematuhi mekanisme dan aturan pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Hal ini agar tidak terjadi polemik seperti tahun-tahun yang sebelumnya.
Kesepakatan itu terungkap saat LP Ma'arif NU dengar pendapat bersama Kepala Dinas Pendidikan Gresik dipimpin Ketua DPRD Much. Abdul Qodir, di Ruang Rapat Komisi IV Gedung DPRD Gresik, Rabu (31/3/2021) siang.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
Ahmad Jazuli mengungkapkan jika selama ini lembaga sekolah swasta di bawah naungannya dirugikan dengan sistem PPDB sekolah negeri yang memakai sistem zonasi. "Kami juga meminta sekolah negeri mematuhi aturan dan regulasi yang sudah ada, sehingga sekolah swasta bisa bersaing dan mendapatkan siswa," katanya.
Menurut Jazuli, praktik yang dilakukan sekolah negeri di Gresik sangat tidak mendasar. Bahkan, dirinya menemukan ada salah satu sekolah dasar yang memberikan calon siswanya seragam, alat sekolah, bahkan sepeda agar mau sekolah negeri.
Selain itu, pihaknya juga menemukan ada sekolah negeri tingkat SMP yang membuka perpanjangan pendaftaran karena kuota belum terpenuhi. Bahkan, mencomot siswa yang sebelumnya sudah mendaftar ke sekolah swasta.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Petrokimia Gresik Berbagi Inspirasi untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan
"Hal ini kan tidak mendasar. Pemberian iming-iming ini sangat mencederai pendidikan. Saya sering kali diwaduli oleh kepala sekolah swasta. Dan seperti ini praktik di lapangan. Makanya kami wadul ke dewan," ungkap Jazuli yang diamini Syamsul Anam, Ketua Pergunu Gresik.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir meminta agar dinas pendidikan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dia meminta dinas pendidikan untuk tegas dan bijaksana dalam pelaksanaan PPDB.
"Kalau begini harusnya bisa diselesaikan. Agar tak terjadi polemik harus ada solusi konkret. Harus klir ini. Jangan sampai ada lagi iming-iming agar mau sekolah negeri," ucapnya.
Baca Juga: Usai Disorot DPRD, Kadispendik Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
Menanggapi permintaan dewan, Mahin berjanji akan memantau pelaksanaan PPDB, dan meminta sekolah negeri mengikuti mekanisme yang ada. Ia mengaku baru mengetahui jika ternyata ada sekolah negeri yang memberikan sesuatu sebagai iming-iming kepada calon siswa. Baik seragam, tas, alat tulis, dan lain sebagainya.
"Terus dana dari mana, hal itu tidak boleh ada lagi. Kalaupun itu hasil donatur, harus dilaporkan ke kami. Akan saya tegur kalau ada. Sekolah negeri memang menerapkan zonasi dalam PPDB sesuai arahan pemerintah pusat," jelasnya.
Dalam pertemuan bersama DPRD Gresik dan LP Ma'arif NU, Mahin sepakat agar semua sekolah negeri patuh dan sesuai mekanisme aturannya PPDB. "Apabila terjadi ada ketidaksesuaian di lapangan maka akan diberikan sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Laporkan ke saya, pasti akan saya tindak lanjuti," pungkasnya. (hud/zar)
Baca Juga: Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News