SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Febria Rachamanita menggelar sosialisasi penerapan Universal Health Coverage (UHC) kepada seluruh Lurah, 63 puskesmas, 42 rumah sakit, serta 8 klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Febria Rachmanita mengatakan tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data. Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
"Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas, dengan menunjukkan KTP Surabaya," kata Feny, sapaan Febria Rachmanita, Rabu (31/3) kemarin.
Ia menjelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan. Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerja sama dengan BPJS untuk berobat.
Di situlah, petugas puskesmas akan meng-input data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan, cukup dengan membawa KTP Surabaya. Akan tetapi untuk rujukan, Febria memastikan mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja, maka tidak perlu dirujuk ke RS.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"Saya tekankan, jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan, pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada RS yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," paparnya.
Feny pun menjelaskan, apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade ke BPJS kelas satu maupun dua, dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.
"Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau non aktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan," jelas Feny.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
Di kesempatan yang sama, ia juga memaparkan delapan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan yakni Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr. Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Klinik, Klinik Utama 3D, Klinik Rawat Inap Usada Buana.
Kemudian, untuk 42 RS yang bekerja sama dengan BPJS di antaranya, RSUD Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan. RSJ Menur, RSUD Dr. Soewandhi, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS Bhayangkara Samsoeri, RS Mata Undaan, RS Mata Masyarakat Surabaya, PHC, RSUD Bhakti Dharma Husada, RS William Booth Surabaya, RS Al Irsyad, dan RS Islam A Yani.
Kemudian RS Royal, RS Bhakti Rahayu, RS Paru, RSAD Brawijaya Surabaya, RSIA Pura Raharja, RS Darus Syifa, RS Siloam Hospital, RS Adi Husada Kapasari, RSIA Putri Surabaya, RSIA Nur Ummi Numbi, RS Bedah, RSIA Graha Medika, RSIA Lombok 22 Lontar, serta RS Gotong Royong.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Lalu RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RS bunda, RS Soemitro, RS Wijaya, Rumkital Dr Oepomo, Rumkitalmar Ewa Pangalila, RS Mudji Rahayu, Rumkitaban Surabaya, RS Wiyung Sejahtera, RS Husada Utama, dan RS Surabaya Medical Center. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News