Temui Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Bacakades Patenteng Minta P2KD Diambil Alih Pemkab Bangkalan

Temui Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Bacakades Patenteng Minta P2KD Diambil Alih Pemkab Bangkalan Moh. Taufik, Kuasa Hukum Soroto - Bacakades Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng, Kecamata Modung pada Selasa (13/4/2021) lalu dipertanyakan Moh. Taufik, Kuasa Hukum Bacakades Soroto. Taufik menduga ada kejanggalan dalam penetapan cakades, yang berdampak kliennya tidak lolos bursa cakades.

Menyikapi hal ini, Taufik meminta Bupati Bangkalan melalui Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan agar mengambil alih Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

"Kami minta bupati dapat mengambil alih proses untuk melakukan diskresi, diulang, buka secara transparan," jelasnya saat audiensi dengan TFPKD yang dihadiri Muspika Modung dan P2KD Patengteng di Aula pendopo Pemkab Bangkalan, Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan beberapa kejanggalan yang menjadi temuan pihaknya, salah satunya ada bacakades yang administrasinya bermasalah namun diloloskan. Seperti tempat lahir berbeda antara di akta kelahiran dan di ijazah. "Dan bahkan ada nilai bobot melebihi incumbent," tegasnya.

Sementara H. Ali Mas'ud, Ketua P2KD Patenteng menjelaskan bahwa proses atau tahapan pendaftaran Calon Kepala Desa Patenteng sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan transparan. "Setiap tahapan dilakukan pemberitahuan atau diumumkan kepada masyarakat. Tidak benar kalau tidak transparan," tegasnya. 

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

Dikonfirmasi terkait adanya perbedaan tempat lahir salah satu bacakades, ia menganggap sudah tidak ada masalah karena saat itu tidak ada sanggahan. "Saat pengesahan berkas sudah saya umumkan, bahkan selama tiga hari tidak ada sanggahan dari tanggal 25-29 Maret lalu," ucapnya.

Sementara Ahmad Ahadiyan Hamid, Ketua TFPKD berjanji akan melakukan musyawarah dengan tim fasilitator terkait adanya perbedaan dokumen salah satu bacakades. Nanti, kata dia, hasil musyawarah akan direkomendasikan kepada bupati.

"Setiap manusia bisa saja keliru. Namun, dari P2KD mengakui sempat tidak memverifikasi terkait dokumen terkait tempat kelahiran," jelasnya kepada media. (uzi/ian)

Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO